POPULASI, POPULARITAS, dan AKTIVASI
Dalam beberapa tahun terakhir ini, mata uang kripto atau Cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa juga terjadi di pasar internasional.
Di tanah air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendagri), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset Cryptocurrency atau mata uang kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu sebanyak 4 juta orang.
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk menjadi media pertukaran yang menggunakan kriptografi dengan pengamanan transaksi keuangan yang kuat, mengontrol, dan memverifikasi transfer aset.
Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan.
ANGGAPAN BAHWA KRIPTO ILEGAL
Banyak juga yang menganggap Cryptocurrency ilegal dan tidak berlaku untuk transaksi jual beli antarnegara. Mungkin banyak faktornya, termasuk fatwa MUI atau dari sudut pandang agama, tapi tentu dengan spekulasi-spekulasi seperti itu harus dijelaskan dan dibuktikan dengan benar, compatible, dan akredible.
Cryptocurrency ini belum legal atau belum menjadi alat pertukaran yang sah oleh pemerintah. Kendati demikian, mata uang digital ini sudah legal menjadi alternative transaksi atau pendanaan.


